0852-9070-8928, toko buku online, 5D72B161, jual buku bekas, jual buku murah, toko buku islam, toko buku online terlengkap, toko buku online murah, toko buku import, jual buku online, jual beli buku
Oleh karena itu sifatnya hanya sebagai pengantar, maka uraiannya tidak mendalam. Pada umumnya ia hanya merupakan ihktisar dari buku-buku hokum adat karangan penulis yang sudah terbit. Ia hanya menguraikan beberapa pengertian hukum adat, tentang corak dan sistemnya, latar belakang sejarah, keadaan masyarakat hukum adat di berbagai daerah, beberapa bagian dari ilmu hukum adat, dan hukum adat sebagai ilmu pengetahuan serta metode penelitian sekedarnya.
Dicantumkannya metode penelitian dimaksudkan untuk menggugah para mahasiswa agar tidak hanya terpaku pada bahan-bahan yang dipelajari dari perpustakaan, melainkan berusaha melihat kenyataan yang berlaku sesungguhnya dalam kehidupan masyarakat, oleh karena hukum adat itu tidak sebagaimana hukum perundangan yang tetap dan pasti, melainkan dapat bergeser dan berubah sebagaimana kehidupan masyarakat itu sendiri.
Edisi Revisi
Maksud dan tujuan diterbitkannya buku berjudul “Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia” ini adalah, untuk dapat memberikan bahan pegangan bagi para mahasiswa yang baru mulai mempelajari hukum adat di perguruan tinggi, disamping menambah kepustakaan hokum adat di Indonesia.Oleh karena itu sifatnya hanya sebagai pengantar, maka uraiannya tidak mendalam. Pada umumnya ia hanya merupakan ihktisar dari buku-buku hokum adat karangan penulis yang sudah terbit. Ia hanya menguraikan beberapa pengertian hukum adat, tentang corak dan sistemnya, latar belakang sejarah, keadaan masyarakat hukum adat di berbagai daerah, beberapa bagian dari ilmu hukum adat, dan hukum adat sebagai ilmu pengetahuan serta metode penelitian sekedarnya.
Dicantumkannya metode penelitian dimaksudkan untuk menggugah para mahasiswa agar tidak hanya terpaku pada bahan-bahan yang dipelajari dari perpustakaan, melainkan berusaha melihat kenyataan yang berlaku sesungguhnya dalam kehidupan masyarakat, oleh karena hukum adat itu tidak sebagaimana hukum perundangan yang tetap dan pasti, melainkan dapat bergeser dan berubah sebagaimana kehidupan masyarakat itu sendiri.
Posting Komentar